Korsupgah Korupsi bersama KPK dan Pemerindah Daerah

Koordinasi dan Pencegahan Korupsi menjadi tugas Bidang Pencegahan dan KPK RI berdasarkan Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK RI. Dalam pelaksanaan tugasnya KPK melakukan koordinasi pencegahan dengan seluruh daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi di Indonesia. Pencegahan dilakukan dengan melakukan upaya pendampingan terhadap sitem pelaksanaan pemerintahan mulai dari area perencanaan dan keuangan, belanja barang dan jasa, pelayanan publik satu pintu, kapabilitas APIP, keuangan desa, penataan aset, dan pendapatan daerah. Hari Kamis 10 Oktober 2019 lalu, bersama Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, KPK melaksanakan kegiatan korsupgah ini di Ruang Graha Fitrah dengan menghadirkan OPD yang terkait dengan pelaksanaan koordinasi di arena intervensi pemerintahan daerah. Kegiatan diskusi dan pengarahan berjalan dengan sangat baik, seluruh masukan dan koreksi telah bagi OPD akan segera ditindaklanjuti dalam waktu dekat. Pemerintah Daerah memberikan perhatian yang cukup ba...