Kode Etik Pejabat Pengawas Urusan Pemerintahan Di Daerah (P2UPD)

Segala sesuatu yang dilakukan oleh yang namanya Insan atau dalam keterangan ayat disebut sebagai Nas, maka pastilah hal yang dilakukan itu masih dalam kerangka perkara, bilamana dikatakan perkara, bila telah diamalkan kata apa yang keluar dari dalam diri berupa suara hati tapi belum dapat di wujudkan makna kebenarannya. Maka oleh karena itu, dalam perkara yang dihadapi oleh tiap-tiap diri insan di bawah kolong langit ini Tuhan menuntun kepada setiap diri untuk mandiri, bentuknya adalah insan diminta untuk mempertimbangkan segala sesuatu itu dengan dipimpin oleh hati, kenapa hati, karena dihati itulah kebenaran di tanamkan oleh Tuhan. Namun kebenaran tidak mutlak menjadi kebenaran manakalah dia berselimut oleh hawa nafsu dunia setan (dikatakan berperkara) sehingga dengan adanya pertimbangan hati yang ada di dalam dada itulah nanti tiap-tiap diri akan diminta pertanggung jawaban. 
Kiranya relevan bila saya mengutip Hadits Sahih Riwayat al-Bukhari: 4789


Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَاعِيَّتِهِ وَالأَمِيْرُ رَاعٍ وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَّةٌ عَلَى بَيْتِ زَوْجِهَا وَوَلَدِهِ وَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَاعِيَّتِهِ


“Masing-masing dari kalian adalah pemimpin, dan masing-masing dari kalian bertanggung jawab atas apa yang dia pimpin. Seorang penguasa adalah pemimpin, (dan ia bertanggung jawab atas apa yang dipimpinnya). Seorang laki-laki adalah pemimpin di lingkup keluarganya, (dan bertanggung jawab atas anggota keluarga yang ia pimpin). Seorang wanita adalah pemimpin di rumah suami dan anaknya. Setiap dari kalian adalah pemimpin dan masing-masing dari kalian bertanggung jawab atas apa yang dia pimpin.” (HR. Muslim)

Setiap pemimpin itu haruslah terlebih dahulu terpimpin, tidak dapat ia memimpin bila tidak terpimpin. Namun setiap diri ini tidak dapat di pimpin oleh orang lain, ia harus dipimpin oleh dirinya yang benar yaitu dirinya yang sebenarnya didalam hatinya, dimana Tuhan menganugerahkan kebenaran di dalamnya. 
ketika Ia telah dipimpin oleh kebenaran, maka Ia akan berwujud (sifat) Siddiq, Amanah, Tabligh dan Fathonah. 


Rule ini berlaku dalam setiap diri dalam setiap apapun yang dilakukan, kapanpun dan dimanapun. Untuk itu saya ingin menurunkan rule ini dalam jabatan yang ada dihadapan saya. Berat? iya tentu saja. Mau di lepas? kepalang ajar dengan harapan dapat menjadi lebih baik. Adalah tanggungawab di depan ini yaitu menjadi seorang Insan yang diamanahi tugas dalam struktur pemerintahan sebagai Pejabat Pengawas Urusan Pemerintah di Daerah (P2UPD). Sebenarnya bila aturan Tuhan telah dapat di laksanakan, maka tidak perlu manusia itu diatur dengan peraturan-peraturan. Namun karena terdapat potensi kefasikan dan kekufuran di dalam dari selain substansi kebenaran tadi, maka diperlukan rambu-rambu untuk menjaga dan memperingati agar tidak melakukan hal-hal yang dapat merusak kebenaran tadi. 

Di Inspektorat Kabupaten Sumbawa Barat tempatku bertugas misalnya, ditetapkanlah aturan main dalam melaksanakan tugas selain dari Rintunsi dan berbagai aturan main lainnya, yaitu Kode Etik Pegawai. singkatnya pada gambar disamping ini. 

Bila kita berkaca kepada fakta disekitar kita, dibelahan dunia manapun di atas permukaan bumi ini, terlepas dari apakah dia seorang pegawai/pekerja, di dalam masyarakat, disemua jenjang usia, di agama apa saja, dengan warna kulit apapun, intinya selama seseorang masih menjabat sebagai manusia di atas permukaan bumi ini, selama itu pula ia berpotensi melakukan pelanggaran atau kesalahan. 
Itulah kenapa Tuhan tidak melihat manusianya, karena neraca keadilan itu bukan padi manusianya, tetap padi hatinya (yang bukan manusia), dengan kata lain Tuhan hanya melihat hati dan niat pada manusia (beda hati beda manusia), maka muncullah riwayah hadist "Innamal a'maalu binniyah..." karena dengan hati dan niat itulah kita berbuat sesuatu, karena atas perintah hati inilah seluruh anggota bergerak.

catatan bersambung verse 1.


Comments